Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan tindak lanjut hasil Pengawasan berupa:
a. peringatan;
`
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
(2) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction
