Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan tindak lanjut hasil Pengawasan berupa: a. peringatan; ` b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. (2) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction