Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas:
a. pendampingan untuk UMK; dan
b. pengenaan sanksi administratif untuk skala usaha menengah atau besar.
(2) Pendampingan untuk UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan memastikan kepatuhan pemenuhan PB dan/atau kepatuhan penerapan aspek Kesehatan, keselamatan, dan lingkungan khususnya kejelasan informasi produk/jasa usaha Ekonomi Kreatif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik.
Your Correction
