Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan secara insidental melalui inspeksi lapangan insidental.
`
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB;
e. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; dan/atau
f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh masyarakat dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
