Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB sektor Ekonomi Kreatif meliputi kegiatan usaha yang terdiri atas: a. aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis; b. aktivitas desain khusus film, video, program televisi, animasi, dan komik; c. aktivitas desain konten game; d. aktivitas desain konten kreatif lainnya; e. aktivitas fotografi; f. aktivitas perekaman suara; g. aktivitas penerbitan musik dan buku musik; h. taman budaya; i. aktivitas kehumasan; j. aktivitas seni pertunjukan; k. aktivitas penunjang seni pertunjukan; l. pelaku kreatif seni pertunjukan; m. pelaku kreatif seni musik; n. aktivitas pelaku kreatif seni rupa; o. aktivitas pekerja seni dan pekerja kreatif lainnya; dan p. aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas lainnya. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah. (3) Kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup, skala usaha, dan kewajiban kegiatan usaha sektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction