Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dihapuskan namanya dari daftar Penilai Kekayaan Intelektual Kementerian.
Your Correction
