Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dihapuskan namanya dari daftar Penilai Kekayaan Intelektual Kementerian.
Your Correction