Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dalam hal:
a. melanggar pakta integritas Penilai Kekayaan Intelektual;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendapatkan sanksi pencabutan izin sebagai Penilai Publik dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/atau
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction
