Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan telah menyelesaikan tanggung jawab terkait perikatan profesional dengan kliennya;
c. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penilai Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah; dan/atau
d. pindah kewarganegaraan.
Your Correction
