Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dalam hal: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan telah menyelesaikan tanggung jawab terkait perikatan profesional dengan kliennya; c. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penilai Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah; dan/atau d. pindah kewarganegaraan.
Your Correction