Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Penilai Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dalam hal:
a. berada di bawah pengampuan;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendapatkan sanksi pembekuan izin sebagai Penilai Publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. diangkat menjadi pejabat negara; atau
e. sedang menjalani masa penahanan.
(2) Penilai Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan kembali oleh Menteri.
Your Correction
