Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pemberhentian Penilai Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara:
a. pemberhentian sementara;
b. pemberhentian dengan hormat; dan
c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Your Correction
