Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh Menteri. (2) Pemberhentian Penilai Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara: a. pemberhentian sementara; b. pemberhentian dengan hormat; dan c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Your Correction