Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri melalui deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis Ekonomi Kreatif melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penilai Kekayaan Intelektual.
Your Correction