Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual mempunyai hak: a. memberikan jasa di bidang Penilaian Kekayaan Intelektual; dan b. mendapat imbalan dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
Your Correction