Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
Penilai Kekayaan Intelektual mempunyai hak:
a. memberikan jasa di bidang Penilaian Kekayaan Intelektual; dan
b. mendapat imbalan dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
Your Correction
