Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Penilai Kekayaan Intelektual menandatangani pakta integritas sebelum menjalankan profesinya.
(2) Penandatanganan pakta integritas Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penetapan Penilai Kekayaan Intelektual.
Your Correction
