Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilai Kekayaan Intelektual menandatangani pakta integritas sebelum menjalankan profesinya. (2) Penandatanganan pakta integritas Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penetapan Penilai Kekayaan Intelektual.
Your Correction