Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
Pelatihan bidang Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf l dilaksanakan oleh Kementerian bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
