Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri melalui deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis Ekonomi Kreatif melaksanakan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan beserta dokumen yang dilampirkan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Deputi menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi persyaratan.
(5) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
(7) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Your Correction
