Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian bisnis dapat menjadi Penilai Kekayaan Intelektual dengan mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri. (2) Pengajuan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian dengan melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak. c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah; d. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; e. fotokopi sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus); f. pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna biru muda; g. fotokopi izin Penilai Publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; h. fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku; i. fotokopi surat keterangan tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik dari Asosiasi Profesi Penilai; j. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; k. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap; dan l. fotokopi sertifikat pelatihan bidang Kekayaan Intelektual calon Penilai Kekayaan Intelektual.
Your Correction