Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 2. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. 4. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan standar penilaian INDONESIA. 5. Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian. 6. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk memberikan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai. 8. Penilaian Kekayaan Intelektual adalah Penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang terdaftar atau tercatat untuk tujuan penjaminan utang. 9. Penilai Kekayaan Intelektual adalah Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian bisnis yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Penilai Kekayaan Intelektual untuk melakukan Penilaian Kekayaan Intelektual dan terdaftar dalam sistem pendaftaran Penilaian Kekayaan Intelektual. 10. Kementerian adalah Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. 11. Menteri adalah Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Your Correction