Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus disesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
