Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction