Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dengan: a. instansi pusat; b. instansi daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak terkait.
Your Correction