Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Current Text
Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dengan:
a. instansi pusat;
b. instansi daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak terkait.
Your Correction
