Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dikelola oleh Walidata.
(2) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
