Correct Article 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Sengketa Informasi Publik yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diselesaikan sesuai dengan kententuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
