Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Utama membuat laporan layanan Informasi Publik Kementerian untuk disampaikan kepada Atasan PPID dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik paling sedikit meliputi: 1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; c. rincian pelayanan Informasi Publik, paling sedikit meliputi: 1. jumlah Permintaan Informasi Publik; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan 4. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan, dan pelaksanaannya oleh Kementerian; 3. jumlah permintaan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat; 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat dan pelaksanaannya oleh Kementerian; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian. e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik. (3) Laporan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (4) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (5) Laporan lengkap Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Your Correction