Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum, kelompok orang, perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. (2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. (3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penandatanganan kerja sama luar negeri yang merupakan perjanjian internasional dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa badan hukum, kelompok orang, perseorangan atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction