Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Menteri harus menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan.
(2) Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menandatangani Maklumat Pelayanan.
(3) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
