Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi tanggung jawab: a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media untuk layanan: 1. konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; dan 2. penyediaan narasumber ekonomi kreatif; b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, untuk layanan: 1. informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif; 2. fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian; 3. konsultasi dana alokasi khusus nonfisik; 4. konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan; 5. fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; dan 6. sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, untuk layanan penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan d. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, untuk layanan fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).
Your Correction