Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi tanggung jawab:
a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media untuk layanan:
1. konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; dan
2. penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
b. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, untuk layanan:
1. informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
2. fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
3. konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
4. konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
5. fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif; dan
6. sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi kreatif;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, untuk layanan penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan
d. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, untuk layanan fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).
Your Correction
