Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.
Your Correction
