Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang informasi dan komunikasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan pengelolaan media; d. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis; e. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Your Correction