Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Hukum dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, fasilitasi pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan naskah kerja sama;
d. pelaksanaan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; dan
e. pelaksanaan advokasi hukum.
Your Correction
