Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan kedisiplinan sumber daya manusia aparatur;
b. pengembangan karier, mutasi, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan jabatan fungsional;
c. pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan advokasi hukum;
g. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan naskah kerja sama;
h. penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
i. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Your Correction
