Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan; dan
e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja organisasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Your Correction
