Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi;
c. Biro Komunikasi; dan
d. Biro Umum.
Your Correction
