Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
h. koordinsi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
