Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Current Text
Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian/Badan.
Your Correction
