Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction