Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
