Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (2) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Your Correction