Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
