Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
i. pelaksanaan urusan kearsipan;
j. pelaksanaan urusan keprotokolan;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
l. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi;
dan
m. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
