Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, program, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan; i. pelaksanaan urusan kearsipan; j. pelaksanaan urusan keprotokolan; k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; l. pengelolaan data dan pemberian layanan informasi; dan m. pengelolaan barang milik negara.
Your Correction