Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polikant. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Your Correction