Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknologi Perikanan;
b. Jurusan Teknologi Sumberdaya Perairan;
c. Jurusan Agribisnis dan Pariwisata Bahari; dan
d. Jurusan Rekayasa Perikanan dan Kelautan.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
