Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Your Correction
