Correct Article 65
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik dan kepala laboratorium/bengkel/studio dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Your Correction
