Correct Article 72
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERIKANAN NEGERI TUAL
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2004 tentang Pendirian Politeknik Perikanan Negeri Tual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
