Correct Article 67
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE KEPULAUAN
Current Text
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Polipangkep dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
