Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE KEPULAUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polipangkep dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction