Correct Article 30
PERMEN Nomor 58 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 717), sepanjang mengatur mengenai SAKIP pada bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
