Correct Article 16
PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Polbeng.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Polbeng.
Your Correction
