Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Polbeng mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction