Correct Article 3
PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Current Text
Polbeng memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan vokasi yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan sesuai kebutuhan industri nasional maupun internasional;
b. menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, berjiwa wirausaha dan berdaya saing global;
c. mengembangkan penelitian terapan dan inovasi teknologi sesuai bidang kajian untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta merespon isu strategis global;
d. melaksanakan pengabdian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang solutif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan industri serta mendukung pembangunan berkelanjutan; dan
e. membudayakan kolaborasi nasional dan internasional dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Your Correction
