Correct Article 1
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Riau
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Riau yang selanjutnya disebut Unri adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian.
4. Statuta Unri yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unri yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unri.
5. Senat Unri yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di Unri.
6. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin Unri.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Unri.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di Unri dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Unri.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unri.
Your Correction
