Article 1
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.